TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meryasti Tangke Padang (32) pelaku tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu berhasil diamankan.
Pelaku tersebut kerap berpindah tempat selama 11 tahun jadi buron.
Namun pelariannya kini sudah berakhir.
Meryasti berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok.
Baca: Anggota KPK Ditemukan Meninggal di Rumah, Sebelumnya Sempat Melarang Tetangga Masuk ke Rumahnya
Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.
Baca: Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih Beroperasi
Baca: Diperiksa 3 Jam oleh KPK Terkait Fee Dana Korupsi Bansos, Cita Citata: Alhamdulillah Selesai Juga
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.
"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.
Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menuturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.
"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.
Pasangkayu terletak di Sulawesi Barat.
Dari lokasi terjadi korupsi, Mersyasti menyeberang ke provinsi sebelah, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di Palu, lalu ke Poso.
Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.
"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.
Baca: Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Sitaan Emas 1,9 Kg, Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Baca: KPK Akan Lelang Emas 1.900 Gram yang Sempat Dicuri Stafnya
(TribunnewsWiki.com/RAK, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Baca lengkap soal kasus korupsi di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Buron 11 Tahun, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diamankan Dari Dalam Kamar Kos di Depok"