Kemenag Izinkan Kegiatan Buka Puasa Bersama dengan Syarat Kehadiran 50 Persen

Kemenag memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama dengan shyrata 50 persen yang menghadiri.


zoom-inlihat foto
Ketua-Umum-GP-Ansor-Yaqut-Cholil-Qoumas-di-Kantor-Wapres-Jakarta.jpg
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bagi yang melanggar SE ini akan dikenakakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021. Penyusunan SE ini adalah mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan idul fitri, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca lengkap soal bulan ramadan di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved