TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan puasa Ramadan 2021 tinggal menghitung hari.
Saat memasuki bulan Ramadan, ada tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat yakni kegiatan buka puasa bersama.
Momen tersebut biasanya dilakukan orang-orang untuk ajang reuni maupun silaturahmi dengan teman lamanya.
Seperti diketahui, Ramadan 2021 ini masih sama seperti tahun lalu, dalam suasana pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kemenag mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).
Baca: Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Diterbitkan Kemenag
Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya
SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.
“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.
Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.
Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.
Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.
“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.
Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Berita lainnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baca: Ramadhan Beberapa Hari Lagi, Simak Menu Sahur dan Buka Puasa untuk Anak Kos, Dijamin Praktis
Baca: Jelang Ramadan, Berikut Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bagi yang melanggar SE ini akan dikenakakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021. Penyusunan SE ini adalah mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan idul fitri, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Baca lengkap soal bulan ramadan di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah"