Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.
Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah
Berita lainnya, IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.
IGA mendapatkan uang Rp900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta."
"Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu. Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Meski demikian, Tumpak berkata bahwa IGA berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ungkapnya.
IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.
Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyimpanan dan Pengelolaan Barang KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lengkap soal KPK di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai"