Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya

Surat edaran larangan mudik lebaran 2021 sudah turun dan ditanda tangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021


zoom-inlihat foto
kendaraan-pemudik-dari-arah-jakarta-melewati-jalan-tol-jakarta-cikampek-di-cikampek-jawa-barat.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi kendaraan mudik


- Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.

8. Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021.

11. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Kententuan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya.

7. Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR LARANGAN MUDIK LEBARAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved