Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya

Banyak yang bertanya mengenai hukum menonton video yang menampakkan aurat saat berpuasa.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-seks01.jpg
tribunnews.com
Ilustrasi menonton film yang menampakkan aurat.


Anggota tubuh tersebut hanya difungsikan untuk melakukan hal-hal yang baik selama berpuasa.

"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," kata dia menerangkan.

"Jadi beliau ini berpuasa tidak memuasakan perut saja, tapi juga seluruh anggota badannya semuanya diarahkan kepada Allah SWT, ini puasa yang menurut Imam Ghazali puasa yang ideal," katanya.

3. Puasa yang lebih khusus

Puasa ini merupakan tingkatan yang tinggi karena selain anggota tubuh saja yang berpuasa, hati juga ikut dijaga untuk senantiasa taat kepada Allah SWT.

"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu mengingat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa" kata Tsalis.

Menurut Imam Al-Ghazali, puasa ini adalah puasa yang sangat ideal, tetapi hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Puasa ini hanya mungkin dilakukan oleh para nabi dan para rasul serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Kebiasaan Binge Watching berdampak buruk
Kebiasaan Binge Watching berdampak buruk (Forbes.com)

Baca: 6 Alasan Mengapa Kamu Harus Nonton Drakor Sisyphus: The Myth, Punya Kisah Unik dan Penuh Misteri

Baca: Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Diterbitkan Kemenag

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020, di antaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-Istri pada siang hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar mani karena bercumbu

Dalam buku panduan ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved