Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei, Pemerintah Sebut Penularan Covid-19 Tinggi

Pemerintah resmi larang mudik lebaran tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, alasan tingginya penularan Covid-19


zoom-inlihat foto
penumpang-saat-tiba-di-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mudik lebarann 2021 resmi dilarang mulai tanggal 6-7 Mei mendatang.

Pemerintah sebut alasan keputusan larangan mudik ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Hal tersebut berdasar pada hasil dari rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021), yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat.

Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tambah dia.

Terkait keadaan dan keperluan mendesak yang dimaksud akan ditentukan oleh instansi atau lembaga terkait.

Lalu aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca: Soal Boleh atau Tidaknya Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi: Belum Diputuskan

Baca: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan DPR hingga Ahli Epidemiologi

Muhadjir Effendy mengatakan untuk pegawai negeri sipil ( PNS) panduannya akan diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB

Sedangkkan bagi karyawan perusahaan, panduannya akan diatur Kementerian Tenaga Kerja.

Sisanya aturannya akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kemudian mengenai tugas dan tanggung jawab, termasuk permendagri tentang pengawasan lintas perbatasan dan seterusnya, nanti secara teknis semuanya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid 19 tentang aturan-aturan itu," ungkap Muhadjir Effendy.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," imbuh Muhadjir.

Muhadjir Effendi menegaskan, meski cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yaitu satu harinamun aktivitas mudik yang dilakukan tidak diperbolehkan.

Baca: Banyak Makanan Menumpuk di Kulkas setelah Lebaran, Begini Cara yang Benar Membersihkan Lemari Es

Baca: Masyarakat yang Pulang Kampung untuk Lebaran Diimbau Jangan Dulu Kembali ke Jakarta

Baca: Kakek Ini Dimaki dan Ditelantarkan Istri saat Lebaran, Kini Jadi Pengemis: Malaikat Cabut Nyawa Saya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved