2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada setiap penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
BPUM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Penerima tidak dikenakan biaya apa pun, saat proses pencairan bantuan.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca lengkap soal BLT UMKM di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM"