TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Adapun BPUM atau BLT UMKAM sudah dapat untuk diakses kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkop dan UKM melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm.
Sementara jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Usulan baru calon penerima bantuan juga sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
BPUM ini diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka dari itu dikenal sebagai BLT UMKM.
Baca: Link Daftar Online BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum serta Login di www depkop go id
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada setiap penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
BPUM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Penerima tidak dikenakan biaya apa pun, saat proses pencairan bantuan.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca lengkap soal BLT UMKM di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM"