DPR Komisi III Kritik ST Media Tak Boleh Siarkan Kekerasan Aparat, Kapolri Langsung Cabut Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut Surat Telegram (ST) yang mengatakan media dilarang meliput atau menyiarkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat


zoom-inlihat foto
tim-sparta-polresta-solo.jpg
TribunSolo.com/IlhamOktavian
ILUSTRASI POLISI : Tim Sparta Polresta Solo di Mapolresta Solo, Selasa (22/4/2020), yang sedang bersiap menumpas aksi kejahatan di sekitar Solo Raya.


"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Baca: Sosok Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Baru, Gantikan Listyo Sigit dan Pernah Tangani Ahok

Baca: Inilah 9 Pasal UU ITE Dianggap Pasal Karet, Kapolri Listyo: Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Ratusan aparat kepolisian sedang apel kesiapsiagaan personel pengamanan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/3/2021)
Ratusan aparat kepolisian sedang apel kesiapsiagaan personel pengamanan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/3/2021) (ISTIMEWA via TribunJakarta)

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Baca artikel lain terkait Surat Telegram (ST) Kapolri di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved