Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Keras dari Mendagri: Apapun Alasannya, itu Salah

Mendragi layangkan sanksi berupa teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe karena pergi ke PNG secara ilegal.


zoom-inlihat foto
mendagri-jenderal-purn-pol-tito-karnavian.jpg
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian mengaku sudah memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe karena telah pergi ke PNG secara ilegal.


"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).

Setelah mengantarkan ketiganya, ia dan rekannya lalu diberi upah sebesar Rp 100.000.

"Saya dikasih Rp 100.000 padahal biasanya sekali angkut penumpang hanya dua Kina (mata uang PNG) kalau dirupiahkan hanya Rp 7.000, Namun pada akhirnya saya terima dan berbagi dengan teman," kata Hendrik.

Dilaporkan ke Pos Satgas 131

Saat mengantarkan Lukas dan kerabatnya ke perbatasan PNG itu, rekannya curiga jika itu sang gubernur.

Oleh karena itu, rekan pengemudinya melaporkannya ke Pos Satgas 131.

Setelah dua hari tinggal di PNG, Lukas dan kerabatnya lalu dideportasi karena tidak mengantongi surat secara legal.

Sementara itu, Sementara Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata membenarkan kejadian tersebut.

Meski tidak mempunyai dokumen resmi, Lukas beserta rombongannya diketahui tinggal di Hotel Vanimo.

"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia.

Baca: Dideportasi dari PNG karena Illegal Staying, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Petinggi Demokrat

Baca: Viral di Twitter, Gubernur Papua Lukas Enembe Diketahui Pergi ke Papua Nugini secara Ilegal

Jalur tikus diselidiki Imigrasi

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan pihaknya akan menyelidiki bagaimana Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menyeberang ke negara tetangga Papua Nugini secara ilegal.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengaku menggunakan ojek melintasi jalur tradisional atau "jalur tikus" menuju vanimo, Papua Nugini. Ia didampingi dua kerabatnya.

"Jam berapa (berangkatnya) dan dari mana beliau melintas, tentunya akan kita dalami. Dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," kata Novianto Sulastono di Jayapura, Jumat (02/04/2021).

Imigrasi Jayapura sebelumnya mengatakan, pihak pemerintah Papua Nugini memutuskan mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut "illegal stay".

Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali. "Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," katanya.

Baca artikel lain soal kasus deportasi Lukas Enembe di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dhias Suwandi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved