TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2021.
Hal ini guna mencegah penularan covid-19.
Sama seperti tahun lalu dimana mudik lebaran juga dilarang karena alasan pandemi.
Awalnya pemerintah masih mempertimbangkan perbolehan mudik lebaran.
Namun kini kembali menegaskan bahwa mudik lebaran dilarang.
Berikut 4 poin penting soal larangan mudik lebaran tahun 2021:
Baca: Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021, Sudah Hampir 3 Tahun Kita Tidak Impor
Baca: Gadis Tipu Ibunya Selama 5 Tahun, Mengaku Kuliah di Inggris, Kebohongannya Terbongkar oleh Netizen
1. Berlaku pada 6-17 Mei 2021
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Mujahidir Effendy mengatakan jika larangan mudik lebaran mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak pergi dan membatasi mobilitas.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah.
Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia pada Jumat (26/3/2021).
Baca: FAKTA Mayat Wanita Pangandaran Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya: Barang Bukti Kondom dan Obat
Baca: Trending Topik di Twitter, Awkarin Buat Heboh karena Sanggup Beli Hotel di Usia 23 Tahun
2. Larangan tak hanya bagi ASN, tapi seluruh masyarakat
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan.
Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Hal ini guna upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.
Baca: Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Hanya 1 Hari
Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda
3. Cuti hanya 1 hari
Selain meniadakan mudik lebaran, pemerintah juga memangkas cuti hari Raya Idul Fitri menjadi satu hari.
Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," Mujahidir.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD
Baca: Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur
4. Kemenhub akan atur mobilitas masyarakat
Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait
Sementara itu Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penaganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Simak berita lainnya mengenai Mudik Lebaran di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)