TRIBUNNEWSWIKi.COM - Dalam persidangan offline yang digelar pada Jumat (26/3/2021), tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai kliennya tak seharusnya dipenjarakan.
HRS disebut tak sepatutnya dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Pasalnya, Rizieq Shihab telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Menurut kuasa hukum Rizieq, denda Rp 50 juta itu telah dibayarkan oleh Rizieq bersama FPI di kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/11/2021).
Denda administratif itu dikenakan karena FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2021).
Kuasa hukum Rizieq menjelaskan, denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh Rizieq tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Syihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terhadap Habib Rizieq Syihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (nebis in idem) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP," tulis kuasa hukum Rizieq.
Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD
Baca: Kawal Sidang Offline Rizieq Shihab, Polisi Pasang Kawat Berduri dan Siapkan Tiga Mobil Water Cannon
Kuasa hukum Rizieq menambahkan, seseorang yang dengan kesadaran telah membayar denda administratif, maka dirinya memiliki iktikad baik.
"Oleh karenanya harus pula dilindungi kepentingan hukumnya agar tidak dikenakan sanksi hukuman yang lainnya," kata kuasa hukum Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga turut mencatut nama Mahfud MD dalam kasus yang menimpanya.
Dalam sidang tersebut, Rizieq mempertanyakan keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).
Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.
Baca: Permintaan untuk Sidang Offline Dikabulkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Janji Tak Buat Kerumunan
Baca: Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar HRS dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.