4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021:  Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari

Menko PMK Mujahidir Effendy mengatakan jika larangan mudik lebaran mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.


zoom-inlihat foto
penumpang-saat-tiba-di-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI MUDIK - Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.


Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," Mujahidir.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD

Baca: Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur

4. Kemenhub akan atur mobilitas masyarakat

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait

Sementara itu Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penaganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Simak berita lainnya mengenai Mudik Lebaran di sini

(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved