Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," Mujahidir.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Baca: Rizieq Shihab Bingung Kerumunan di Bandara Tak Diproses Hukum, Singgung Keterkaitan dengan Mahfud MD
Baca: Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur
4. Kemenhub akan atur mobilitas masyarakat
Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait
Sementara itu Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penaganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Simak berita lainnya mengenai Mudik Lebaran di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)