"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"
"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"
Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya?
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini
"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"
"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.
Baca artikel lain soal zakat fitrah di sini.
(TribunnewsWiki.com, TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat? Ini Penjelasannya