TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Muslim akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, sebelum berakhirnya bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim di bulan Ramadan.
Hal ini karena zakat termasuk rukun Islam keempat.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang bermakna suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.
Di tengah masa wabah virus corona seperti sekarang ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini
Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya
Dikutip dari zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat yakni pemberi, harta, dan penerima zakat.
Walaupun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya saat membayar zakat fitrah, yakni pernyataan dan doa penerima zakat.
Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.
Apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.
Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.
Konfirmasi tersebut adalah satu dari bentuk pernyataan zakat.
Tujuannya yaitu memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.
Terkait sal waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana paparan dari dompetdhuafa.org :
- Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
- Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.
- Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi, yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
- Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:
1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.
2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.
3. Pilih lagi Zakat Fitrah.
4. Isikan nominal zakat fitrah.