Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai kliennya tak seharusnya dipidanakan karena telah melunasi kewajiban membayar denda sebagai bentuk tanggung jawab


zoom-inlihat foto
pemimpin-front-pembela-islam-fpi-muhammad-rizieq-shihab-dengan-mengenakan-baju-tahanan.jpg
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.


Ia disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.

Rizieq kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.

Rizieq menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Dia menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Baca artikel lain menganai persidangan Rizieq Shihab di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved