TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sidang terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab digelar secara offline atau tatap muka pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Pengawalan ketat dilakukan oleh polisi.
Polisi memasang kawat berduri di sepanjang trotoar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat pagi.
Pemasangan kawat berduri dilakukan untuk merespons adanya persidangan Rizieq Shihab.
“Ini bagian dari SOP dalam pengamanan sidang tentunya juga.
Kawat berduri salah satu prosedur, tidak hanya mengamankan tempat dari PN tetapi untuk amankan petugas,” kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat ditemui di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Baca: Miliki Ginjal Sehat dengan Rutin Konsumsi Buah Apel, Begini Aturan Makannya
Baca: Viral Perampok Lakukan Aksi Konyol Tidur di Rumah Polisi, Nekat Nyalakan AC dan Pakai Selimut
Dikutip dari Kompas.com, kawat berduri dipsang di sisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sumarno dan di sisi kanan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada sidang perdana Rizieq Shihab, polisi tak memasang kawat berduri di sisi trotoar.
Selain kawat berduri, disiapkan pula mobil water cannon dan satu mobil barracuda yang diparkir di bawah JPO Sumarno.
Anggota kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung, dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian dari Satuan Lalu Lintas juga terlihat mengatur jalan.
Anggota TNI juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Maret 2021, Lengkap Dengan Bacaan Niat dan Keutamannya
Baca: Resmi Bercerai dengan Ayus Sabyan, Ririe Fairus Ungkap Curahan Hati
Polisi juga mengimbau simatizan Rizieq yang datang tetap menerapkan protokol kesehatan denngan memakai masker, menjaga jarak guna menghindari kerumunan.
“Bapak bapak ibu-ibu kami imbau sekalian dan petugas sekalian, tolong jaga jarak.
Saat ini masih pandemi Covid-19 masih tinggi Tolong agar tetap menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Imbauan tersebut diucapkan terus menerus lewat pengeras suara.
Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca: Rizieq Shihab Diizinkan Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan
Baca: Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib
Sidang offline ini dilaksanakan setelah perminaan Riziq untuk sidang tatap muka dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Baca: Gabriella Larasati Akui Sebagai Pemeran Video Syur 14 Detik, Mengaku Diperas oleh Penyebar
Baca: Hasil Piala Menpora: Barito Putera Menang 2-1 Atas Arema FC, Bruno Smith Gagal Penalti
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Irfan Maullana)