Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Baca: Gabriella Larasati Akui Sebagai Pemeran Video Syur 14 Detik, Mengaku Diperas oleh Penyebar
Baca: Hasil Piala Menpora: Barito Putera Menang 2-1 Atas Arema FC, Bruno Smith Gagal Penalti
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Irfan Maullana)