Megawati Sentil Pihak yang Sebut Jokowi Jadi Presiden 3 Periode: yang Ngomong Sebenarnya yang Mau

Ketua umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarno Putri angkat bicara perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.


zoom-inlihat foto
ketua-umum-pdi-p-megawati-soekarnoputri-1922020.jpg
Dokumen PDI-P
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020).


"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun," kata Amien.

Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan, presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 lalu.

Tanggapan Jokowi dan Mahfud MD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tegas membantah tudingan soal masa jabatan presiden tiga periode.

Jokowi menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga perode.

Ia menyampaikan, presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Sehingga, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari laman Presidenri.go.id, Senin (15/3/2021).

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."

"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Jokowi.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," lanjutnya.

Mahfud MD berujar, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.

"Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," jelas dia.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyampaikan kemungkinan jika ada orang yang ingin mendorongnya kembali menjabat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved