TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, menyebut Wapres Ma'aruf Amin sudah menegaskan bahwa vaksin covid-19 AstraZeneca boleh digunakan secara agama.
Oleh karena itu, Masduki meminta masyarakat tidak lagi mempermasalahkan halal atau haramnya vaksin AstraZeneca.
Masyarakat, kata dia, tidak perlu ragu dalam menggunakan vaksin tersebut.
Selain itu, sudah ada yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Islam (MUI) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca hukumnya halal
"Kalau garis besar kata wapres, wapres sudah menegaskan bahwa AstraZeneca sudah sebaiknya tak lagi bicara haram dan halal, itu sudah selesai, karena masalahnya itu tidak ada di situ masalahnya itu sudah boleh, secara agama sudah boleh dan masyarakat tidak perlu ragu lagi. Apalagi kalau ada yang menyatakan AstraZeneca itu halal maka kebolehannya bertambah," kata Masduki, Rabu (24/3/2021), dikutip dari Kontan.
Dia pun berpendapat, dibandingkan mempersoalkan halal dan haram vaksin ini, dia meminta agar masyarakat fokus pada tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity) hingga pada upaya agar herd immunity tersebut tercapai.
Baca: Vaksin AstraZeneca Sudah Digunakan di Jawa Timur, Didistribusikan ke Enam Provinsi Lain
"Anglenya itu justru bagaimana kita, karena sudah boleh, kapan bisa tercapai herd immunity, kapan ketersediaan vaksin bisa segera terwujud, lalu langkah-langkah percepatannya seperti apa, bagaimana melibatkan tokoh masyarakat, distribusinya, logistiknya," ujarnya.
Adapun, dia menyebut bahwa saat ini ulama-ulama di Jawa Timur hingga pesantren-pesantren sudah melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca.
"Bahkan MUI punya rencana untuk bagaimana agar lakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca, untuk menunjukkan tidak ada masalah di situ. Tidak ada masalah di soal haram dan halal, sudah selesai," katanya.
MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca halal
MUI Jawa Timur menjelaskan penggunaan vaksin AstraZeneca halal dan suci untuk proses vaksinasi covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Ahli Fiqih dan Pakar di Jawa Timur.
Baca: Meski Mengandung Tripsin Babi, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh MUI Jatim
Dalam konferensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.
Keputusan tersebut didasarkan bahwa penggunaan tripsin babi dalam vaksin AstraZeneca yang telah diolah, artinya berubah bentuk dan fungsi maka halal dan suci untuk digunakan.
Ketua MUI Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, juga telah divaksin menggunakan vaksin AstraZeneca di Sidoarjo yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/3/2021).
“Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena (keadaan) darurat.
Kalau dari MUI Jawa Timur bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.
Vaksin AstraZeneca sendiri tercatat sudah disetujui untuk digunakan di beberapa negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran dan Mesir.
Baca: Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
Sementara itu, Jawa Timur jadi daerah pertama yang menggunakan vaksin AstraZeneca.
Presiden Joko Widodo pun melihat langsung vaksinasi AstraZeneca di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi lain di tanah air.
Akan tetapi ada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak AstraZeneca lantaran adanya kandungan unsur babi di salah satu vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tersebut.
Seperti disampaikan Pengasuh Ponpes Nurul Jadid Al Islami di Kecamatan Sukowono, Jember, H Abdul Muhaimin Fauzi yang menolak vaksin AstraZeneca digunakan di pesantren yang dipimpinnya.
Salah satu alasannya karena vaksin tersebut mengandung unsur babi.
"Saya menolak kalau vaksin yang ini (AstraZeneca), kalau yang vaksin Sinovac enggak apa-apa," ujar Muhaimin, Senin (22/3/2021) dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas
Selain itu, kata Muhaimin, dalam kontroversi penggunaan Astrazeneca terdapat dua perbedaan pendapat, yakni halal dan haram.
Dalam dua hal itu, kata dia, ada yang menghalalkan menggunakan yang haram jika dalam keadaan darurat.
Namun, pihaknya memilih keluar dari dua perbedaan itu karena merasa keputusan itu lebih baik.
“Saya lebih cenderung tidak mau,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Muqomah di Kecamatan Gumukmas, Zainil Ghulam mengatakan pihaknya sepakat dengan vaksinasi di lingkungan pesantren.
Hal ini karena untuk membantu mempercepat program vaksinasi di Indonesia.
Baca: Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Maruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak
Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.
Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa.
Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.
(Tribunnewswiki/Tyo/SO/Kontan/Lidya Yuniartha)
Baca berita lainnya tentang vaksin Astrazeneca di sini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jubir wapres: Tak perlu lagi menyoal halal-haram vaksin Astrazeneca"