Setelah menjalani sederet persidangan, Totok Santoso dan Fani Aminadia dinyatakan bersalah.
Pasangan yang menyebut dirinya sebagai raja dan ratu ini dianggap menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran.
Putusan ini dibacakan Ketua Mahelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.
Sebelumnya, agenda sidang ini sempat ditunda hingga 2 kali.
Baca: Sujiwo Tejo Apresiasi Pemberitaan tentang Keraton Agung Sejagat: tapi Mana Berita Jiwasraya?
Baca: Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Keluarga Turut Jadi Korban Bully, Anak sampai Enggan Sekolah
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.
Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Diawal persidangan, baik Totok maupun Fani terlihat tegar.
Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Namun saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani Aminadia nampak menggenggam tangan Totok guna menenangkannya.
Terlihat pula, momen keduanya saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air mata yang jatuh dipipinya.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.
Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding.
Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunnewsmaker)
Baca artikel lainnya terkait Keraton Agung Sejagat di sini