Divonis 4 Tahun Penjara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kini Bebas Demi Hukum

Pada sidang perkara yang digelar Selasa (15/9/2020) Totok divonis hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Fani 1 tahun 6 bulan penjara.


zoom-inlihat foto
totok-santoso-hadiningrat-3.jpg
IST/Twitter via ReqNews
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (IST/Twitter via ReqNews)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42), dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Totok dan Fani bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.

"Betul, mereka bebas tanggal 15 Maret 2021," kata Humas Rutan Purworejo Akhmad Lutfiyan Aji, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Aji mengungkapkan, Totok dan Fani bebas karena masa penahanannya habis.

Hal itu sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Mereka bebas demi hukum, jadi maksudnya telah habis masa tahananya, sesuai dengan PP nomor 27 tahun 1983 pasal 19, pihak Rutan tidak mempunyai wewenang untuk menahannya," papar Aji.

Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti

Baca: Prasasti Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Batu Biasa, Desainnya Hasil Pencarian di Google

Sebelumnya, pasangan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo karena telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.

Pada sidang perkara yang digelar Selasa (15/9/2020) Totok divonis hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Fani 1 tahun 6 bulan penjara.

Akan tetapi, usai divonis mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini putusan banding tersebut belum turun.

Viral di media sosial kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Viral di media sosial kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

"Mereka mengajukan banding, putusan dari banding terebut belum turun. Kami sudah tidak ada lagi dasar untuk menahannya," ucap Aji.

Seperti diketahui, raja dan ratu Keraton Agung Sejagad ditangkap dan keduanya telah menerima hukuman.

Diketahui, Keraton Agung Sejagad ini berdiri di Purworejo, Jawa Tengah.

Berdirinya keraton ini dipimpin oleh pasangan raja dan ratu.

Yakni Raja keraton yang bernama Totok Santoso Hadiningrat (43).

Dan juga ratunya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Baca: Prasasti Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Batu Biasa, Desainnya Hasil Pencarian di Google

Setelah diusut, Ratu Keraton Agung Sejagat ini ternyata memiliki nama asli Fani Aminadia (42).

Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.

Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.

Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.

Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (IST/Twitter via ReqNews)
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (IST/Twitter via ReqNews) (IST/Twitter via ReqNews)

Setelah menjalani sederet persidangan, Totok Santoso dan Fani Aminadia dinyatakan bersalah.

Pasangan yang menyebut dirinya sebagai raja dan ratu ini dianggap menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran.

Putusan ini dibacakan Ketua Mahelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.

Sebelumnya, agenda sidang ini sempat ditunda hingga 2 kali.

Baca: Sujiwo Tejo Apresiasi Pemberitaan tentang Keraton Agung Sejagat: tapi Mana Berita Jiwasraya?

Baca: Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Keluarga Turut Jadi Korban Bully, Anak sampai Enggan Sekolah

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.

Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. (KOMPAS.COM)

Diawal persidangan, baik Totok maupun Fani terlihat tegar.

Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Namun saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani Aminadia nampak menggenggam tangan Totok guna menenangkannya.

Terlihat pula, momen keduanya saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air mata yang jatuh dipipinya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.

Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding.

Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunnewsmaker)

Baca artikel lainnya terkait Keraton Agung Sejagat di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved