Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Ma'ruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak

Manurut Ma'ruf, yang seharusnya dipersoalkan saat ini adalah boleh atau tidak boleh.


zoom-inlihat foto
astrazeneca-04.jpg
Miguel MEDINA / AFP
Seorang pekerja medis memegang botol vaksin AstraZeneca/Oxford Inggris-Swedia, 09 Maret 2021. Soal vaksin ini, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan halal atau haram bukan persoalan sekarang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, MUI menilai vaksin Covid-19 AstraZeneca ini tetap boleh dipakai karena alasan darurat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara untuk menanggapi polemik yang muncul akibat label haram ini.

Ma'ruf mengatakan halal atau tidak halal bukan persoalan sekarang.

Manurut Ma'ruf, yang seharusnya dipersoalkan saat ini adalah boleh atau tidak boleh.

"Saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Ma'ruf usai meninjau vaksinasi di kantor Gubernur Lampung, Senin (22/3/2021).

Ma'ruf mengatakan meskipun AstraZeneca tidak halal, MUI tetap memperbolehkan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan enghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro 2020, Selasa (16/2/2021).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan enghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro 2020, Selasa (16/2/2021). (YouTube/Wakil Presiden Republik Indonesia)

Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim

"Apalagi kalau itu memang halal, tentu menjadi lebih boleh, itu bukan problem menurut saya, karena memang walaupun tidak halal tapi sudah boleh," tambahnya.

Terlebih, dikatakan Wapres soal ada penjelasan bahwa isunya terdapat kandungan tripsin babi, Ma'ruf mengatakan ternyata tidak benar.

"Kalau ada penjelasan memang itu misalnya tidak mengandung unsur babi artinya bolehnya menjadi lebih boleh, sehingga tidak menjadi persoalan tentang kebolehan," ujarnya.

Pihak AstraZeneca membantah vaksin mengandung tripsin babi

Sebelumnya, perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merespon kabar yang beredar terkait adanya kandungan tripsin babi dalam vaksin tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.

Hal tersebut kata pihaknya telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Seorang pekerja medis Mesir memberikan dosis vaksin Oxford-AstraZeneca Covid-19 (Covishield) pada 4 Maret 2021 di Kairo pada hari pertama vaksinasi di Mesir.
Seorang pekerja medis Mesir memberikan dosis vaksin Oxford-AstraZeneca Covid-19 (Covishield) pada 4 Maret 2021 di Kairo pada hari pertama vaksinasi di Mesir. (Khaled DESOUKI / AFP)

Baca: BPOM Tak Rekomendasi Vaksin AstraZeneca Digunakan di Indonesia, Masih dalam Proses Kajian

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.

Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.

Keseluruhannya kata pihak AstraZeneca telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," katanya.

Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan

Kantor perusahaan farmasi dan biofarmasi multinasional Inggris-Swedia AstraZeneca PLC di Macclesfield, Cheshire, Inggris.
Kantor perusahaan farmasi dan biofarmasi multinasional Inggris-Swedia AstraZeneca PLC di Macclesfield, Cheshire, Inggris. (Paul ELLIS / AFP)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 21 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Reza Deni)

Baca berita lainnya tentang vaksin AstraZeneca di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Vaksin AstraZeneca, Ma'ruf Amin: yang Dipersoalkan itu Seharusnya Boleh atau Tidak Boleh





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved