TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin edar untuk vaksin AstraZeneca.
Hingga kini, pihak BPOM masih melakukan penelitian terkait kegunaan vaksin Covid-19 tersebut.
Oleh karena itu, BPOM merekomendasikan jika vaksin tersebut tak digunakan di Indonesia selama proses kajian masih berlangsung.
Hal itu menyusul adanya pemberitaan di beberapa negara Eropa soal vaksin AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah.
"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut,"
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3/2021) malam.
BPOM menyebut, penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan karena adanya kasus pembekuan darah yang termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark yang diduga setelah penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).
Namun, meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia dan demi kehati-hatian, rekomendasi tidak digunakan tersebut dikeluarkan BPOM.
Selanjutnya BPOM terus menjalin komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait dengan keamanan vaksin itu.
Meski 15 negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus itu, kata Penny, izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Astrazeneca tidak dicabut.
"WHO dalam penjelasannya pada tanggal 12 Maret 2021 mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin Astrazeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam," ucapnya.
Namun, lanjut dia, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan
Baca: Italia Gelar Penyelidikan Pembunuhan terhadap Guru yang Meninggal Sehari Seusai Divaksin AstraZeneca
Sebentar lagi kadaluarwa
Namun berita miring mengenai vaksin AstraZeneca tak berhenti sampai di situ saja.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengataan pemerintah bakal tetap memakai vaksin merek Astra Zeneca yang didatangkan melalui skema COVAX itu.
Meskipun BPOM menyebutkan bahwa vaksin Astra Zeneca akan kadaluwarsa pada Mei 2021.
Namun hal itu tak menutup pemeriksaan kualitas vaksin Astra Zeneca yang dilakukan oleh BPOM.
"Kurang lebih dua minggu atau tiga minggu lagi semua proses qualitiy control, kemudian pengepakan, dan persiapan distribusi itu akan selesai, tapi dengan kisaran dua minggu sampai tiga minggu itu memungkinkan untuk bisa dilakukan percepatan," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2020).
Dengan proses vaksinasi yang sudah mencapai hingga 300 ribu orang per hari, Siti yakin bahwa Astra Zeneca akan habis dipakai sebelum masa simpannya berakhir.
"Mungkin pada populasi-populasi tertentu kita anggap misalnya 200 ribu saja per hari kan akan selesai dalam 5 hari," katanya.