
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca telah digunakan di 70 negara, termasuk negara-negara Muslim.
Negara muslim yang menggunakan vaksin AstraZeneca di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Kemenkes segera menyalurkan vaksin ini seusai BPOM dan MUI menyarankan penggunaannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menjalani vaksinasi dengan vaksin dari AstraZeneca.
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat, (19/3/2021).
"Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca" dikutip dari Tribunnews.
Nadia menegaskan vaksin AstraZeneca telah melalui proses pembuatan menyeluruh dan berulang kali disterilkan sehingga vaksin bersih dan baik untuk digunakan.

Baca: Kenali 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta Menurut PAPDI
Baca: Isu Vaksin Sinovac Masuki Masa Kedaluwarsa, Ini Klarifikasi Kementerian Kesehatan
"Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan vaksin tersebut telah dinyatakan aman dan efektif menurut organisasi kesehatan dunia WHO maupun BPOM RI.
"Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi," ujarnya.
Ia mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.
"Dalam masa kedaruratan pandemi vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk digunakan pemerintah harus menggunakan penggunaan berbagai macam merk vaksin covid-19 dalam rangka tentunya memenuhi kebutuhan vaksin seluruh populasi sasaran," ungkapnya.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa
MUI: Diperbolehkan Meski Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berharap umat Islam tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca disebut MUI hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan Enzim Tripsin Babi yang mengandung babi.
Meski mengandung bahan yang haram, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan berdasarkan kajian fikih yang dilakukan MUI dan pihak terkait.
"Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca pada Jumat (19/3/2021).
Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan
Ia mengatakan dalam kondisi kebutuhan mendesak, MUI memperbolehkan penggunaannya dengan pertimbangan bahaya dan resiko jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
Alasan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta per Jemaah |
![]() |
---|
CEO Pfizer Albert Bourla Terkena Covid-19 untuk Kedua Kalinya |
![]() |
---|
KCON 2022 Arab Saudi Umumkan Deretan Artis Terkenal yang Akan Ikut Meriahkan Acara |
![]() |
---|
Gandeng Kemenkes, Johnson & Johnson Indonesia Gelar Webinar Depresi hingga Perilaku Bunuh Diri |
![]() |
---|
7 Negara Teluk Minta Netflix Hapus Konten yang 'Bertentangan' dengan Islam |
![]() |
---|