TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski demikian, MUI menilai vaksin Covid-19 AstraZeneca ini tetap boleh dipakai karena alasan darurat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara untuk menanggapi polemik yang muncul akibat label haram ini.
Ma'ruf mengatakan halal atau tidak halal bukan persoalan sekarang.
Manurut Ma'ruf, yang seharusnya dipersoalkan saat ini adalah boleh atau tidak boleh.
"Saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Ma'ruf usai meninjau vaksinasi di kantor Gubernur Lampung, Senin (22/3/2021).
Ma'ruf mengatakan meskipun AstraZeneca tidak halal, MUI tetap memperbolehkan.
Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim
"Apalagi kalau itu memang halal, tentu menjadi lebih boleh, itu bukan problem menurut saya, karena memang walaupun tidak halal tapi sudah boleh," tambahnya.
Terlebih, dikatakan Wapres soal ada penjelasan bahwa isunya terdapat kandungan tripsin babi, Ma'ruf mengatakan ternyata tidak benar.
"Kalau ada penjelasan memang itu misalnya tidak mengandung unsur babi artinya bolehnya menjadi lebih boleh, sehingga tidak menjadi persoalan tentang kebolehan," ujarnya.
Pihak AstraZeneca membantah vaksin mengandung tripsin babi
Sebelumnya, perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca merespon kabar yang beredar terkait adanya kandungan tripsin babi dalam vaksin tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.
Hal tersebut kata pihaknya telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
Baca: BPOM Tak Rekomendasi Vaksin AstraZeneca Digunakan di Indonesia, Masih dalam Proses Kajian
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.
Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.
Keseluruhannya kata pihak AstraZeneca telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," katanya.
Baca: Masih Menunggu Restu MUI untuk Izin Edar, Vaksin AstraZeneca Disebut Kedaluwarsa Kurang dari 3 Bulan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.