TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta terbaru dalam kasus ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang menyangkut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Nama Ali Mochtar Ngabalin ikut disebut dalam persidangan kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut disebut ikut dalam agenda kunjungan kerja Edhy ke Hawaii.
Awalnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kaget ketika membaca nama Ali Mochtar Ngabalin, ikut dalam kunjungan kerja ke Hawaii.
Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Desri Yanti mengatakan Ngabalin bisa ikut rombongan lantaran masuk daftar petinggi KKP.
Awalnya Desri Yanti menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo ke Hawaii.
Baca: Dua Bulan Tak Bertemu Keluarga, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo: Saya Butuh Dukungan Moral
Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Kemudian di tengah penjelasannya ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.
"Pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode," kata Desri.
"Barcodenya ini yang kemudian diminta pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu pak Slamet dan pak Ngabalin yang tidak punya," jelas dia.
Hakim Ketua Albertus Usada kemudian bertanya ke Desri untuk menegaskan siapa dua nama itu agar tak ada perbedaan persepsi dalam persidangan.
"Slamet siapa?" tanya hakim.
"Slamet Sugiarto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.
"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak Muchtar Ngabalin," ungkap Desri.
Hakim kembali menanyakan apa kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo.
Desri menjelaskan bahwa Ngabalin adalah Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP.
"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.
Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo
Baca: Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif
Pertimbangan Balas Budi Hingga Politis
Dalam persidangan tersebut diketahui Edhy Prabowo dihadirkan pula sebagai saksi.
Dalam sidang Edhy Prabowo menjelaskan alasan pemilihan staf khusus dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.