TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyarankan pemerintah agar memiskinkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Menurut Agus, pemerintah perlu melakukan hal tersebut agar dapat menciptakan efek jeara berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus Minggu (21/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Agus justru meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Menurut pemberitaan Kompas.com, mantan Ketua KPK tersebut menilai bahwa wacana hukuman mati terhadap kedua tersangka tersebut ambigu kendati aturan membolehkan.
Baca: KPK Sita Vila Mewah Seluas Dua Hektare yang Diduga Milik Edhy Prabowo
Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Agus menyebut akan lebih efektif jika memberikan sanksi dimatikannya eksistensi sosialnya seperti yang diterapkan oleh Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," ucap Agus.
Komentar ini muncul akibat wacana penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi Edhy dan Juliari mencuat di masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wmenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hairej menili bahwa Edhy dan Juliari layak untuk mendapatkan hukuman mati.
Edhy dan Juliari dianggap Eddy layak untuk mendapatkan hukuman mati lantaran melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Eddy menyampaikan hal tersebut saat dirinya menjadi pembicara dalam seminar nasional bertemakan Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui kanan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum
Baca: Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara
"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga angkat bicara terkait wacana ini.
Menurutnya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada Edhy dan Juliari.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Alexander menyebut, ancaman hukuman mati tersebut memang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman tersebut dapat diberikan pada pelaku korupsi ketika melakukan korupsi di tengah kondisi bencana maupun perang.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.