RASISME Amerika Kembali Terjadi: Nenek Asia Dipukul Pemuda, Lawan Balik Hajar Pelaku Sampai Terkapar

Seorang nenek keturunan Asia ditinju orangtak dikenal di San Fransisco, lawan balik hajar pelaku sampai terkapar


zoom-inlihat foto
KTNV-RASIS.jpg
KTNV
Seorang nenek 76 tahun keturunan Asia dipukul pemuda tak dikenal, lawanbalik hajar pelaku sampai terkapar


Keempat petugas yang terlibat dalam kasus pembunuhan George Floyd tersebut kini telah dipecat dari satuan kepolisian.

Sebabkan George Floyd Tewas, Hakim Putuskan Uang Jaminan Derek Chauvin Sebesar Rp 14 Miliar

Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Ia kemudian dilaporkan oleh pejabat setempat pada Jumat (29/5/2020) atas kasus pembunuhan terhadap George Floyf.

Sebelum dijerat pasal berlapis, ia juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, mantan polisi tersebut dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yakni pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat: Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

Keputusan hakim yang menangani kasus Derek Chauvin menetapkan bahwa uang jaminan untuk mantan polisi tersebut sebanyak 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Keputusan tersebut dikeluarkan saat Chauvin tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.

Baca: Suriah Tuduh AS Gunakan Sanksi untuk Mencekik Rakyat Suriah: Seperti Kasus George Floyd

Baca: VIRAL Video Tentara Israel Injak Leher Pria Lansia Palestina, Insiden Mirip Kasus George Floyd

Derek Chauvin didakwa atas kasus pembunuhan lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.

Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.

Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.

Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.

Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.

Kemudian, untuk memenuhi persyaratan, Chauvi diharuskan untuk menyerahkan senjata api miliknya dan tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apapun.

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial.
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

Bahkan, dirinya tidak diperkenankan meninggalkan negara dan tidak boleh berkontak dengan keluarga Floyd.

Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.

Sementara itu, tiga polisi lain yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu.

Mereka masih ditahan di penjara setempat.

Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46).





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved