Kepepet Masalah Uang, 'Bunda' di Blitar Nekat Jadi Muncikari Buka Prostitusi Berkedok Rumah Karaoke

Wanita yang kerap disapa Bunda ditangkap polisi diduga buka praktek prostitusi di sebuah rumah karaoke di Blitar


zoom-inlihat foto
tribun-bali-ilustras-psk.jpg
TRIBUN BALI
Ilustrasi PSK


Dari hasil tersebut, Rama mendapatkan jatah Rp1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama.

"Saya dapat Rp 1,2 juta," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Rabu (27/1/2021), juga sudah mengonfirmasi aksi penggerebekan tersebut.

Paksi, saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021), menjelaskan mereka menemukan 4 anak yang sedang telanjang.

"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.

Bahkan seorang pria berinisial R juga ada dalam kamar tersebut dalam kondisi telanjang dada.

Baca: Kisah PSK Terjaring Razia, Tetap Mangkal Meski Sedang Hamil Tua, Suami Kabur Entah ke Mana

Baca: Terdesak Kebutuhan, PSK Hamil Tua Masih Nekat Jajakan Diri, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Dikutip dari Tribun Jakarta, pria berusia 39 tahun tersebut tak lain merupakan pelanggan dari para PSK di bawah umur tersebut.

Diketahui, keempat PSK dan pelanggannya belum sempat berhubungan badan saat aksi penggerebekan tersebut dilakukan.

"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Sebagai informasi, empat anak di bawah umur yang jadi PSK ini berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan muncikari Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.

Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Penangkapan muncikari Rama

Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.

Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved