Kepepet Masalah Uang, 'Bunda' di Blitar Nekat Jadi Muncikari Buka Prostitusi Berkedok Rumah Karaoke

Wanita yang kerap disapa Bunda ditangkap polisi diduga buka praktek prostitusi di sebuah rumah karaoke di Blitar


zoom-inlihat foto
tribun-bali-ilustras-psk.jpg
TRIBUN BALI
Ilustrasi PSK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepepet butuh, seorang wanita yang dikenal dengan sebutan "Bunda" nekat buka bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke di Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat, (19/3/2021), mengatakan Bunda melakukan kegiatan tersebut karena masalah ekonomi.

Rumah karaoke tersebut adalah rumah karaoke Next KTV di Kota Blitar.

Penangkapan Bunda terjadi di rumah dugaan protitusi pada Rabu, (10/3/2021) lalu, pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan karena adanya aduan masyarakat

"Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda sebagai mucikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gatot.

Tersangka berinisial Bunda saat diamankan di Polda Jatim usai penggerebekan Karaoke Next KTV di Blitar.
Tersangka berinisial Bunda saat diamankan di Polda Jatim usai penggerebekan Karaoke Next KTV di Blitar. (SURYA.CO.ID/Sugiharto)

Penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu.

Saat penangkapan mucikari Bunda ini para LC berada di tempat kejadian.

"Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur," kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Akibat perbuatannya Bunda dijerat pasal 296 KUHP atau Pasal 506 yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Tersangka ditangkap atas dugaan menyediakan jasa tempat dan "mantap-mantap" di lokasi.

Baca: PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP

Baca: 12 PSK Terciduk Polisi Saat Penertiban, Mayoritas Pekerja Seks Ini Ibu-ibu Usia 30-40 Tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, kode booking LC serta uang senilai Rp 2,3 juta.

Bunda diketahui mematok tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk bisnis esek-esek ini.

Mucikari Bunda ini akan mendapatkan komisi 20 hingga 30 persen.

VIRAL Video Penggerebekan 4 PSK Tak Berbusana, Muncikari Akui Bandrol Harga Rp1,5 sampai Rp6 Juta

Viral video penggerebekan 4 (pekerja seks komersial) PSK di bawah umur tak berbusana di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, sang muncikari juga ikut diamankan oleh parat Polsek Tanjung Priok.

PSK yang masih belasan tahun tersebut ditemukan telanjang saat aksi penggerebekan dilakukan.

Saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021), Rama (19) si muncikari mengaku jika dia menjajakan 4 PSK tersebut dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp6 juta.

Psk di bawah umur yang ditangkap saat penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter
Psk di bawah umur yang ditangkap saat penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter (Tribun Jakarta/Gerard Leonardo A)




Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved