Kemudian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, kereta api.
Ketiga memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi.
Untuk yang keempat, meningkatkan ketertiban dan melakukan koordinasi intensif.
Serta yang terakhir, melakukan rekayasa lalu lintas dan memonitoring semua kegiatan.
Idul Fitri 2020 dilarang mudik
Berbeda dengan tahun lalu, kemenhub benar-benar melarang masyarakat untuk mudik pada momen lebaran 2020.
Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.
Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.
Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur
Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)
Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.
Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.
Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona
Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.