"Kami sudah mencoba meminta keterangan dari pihak Ruli ini, tapi tidak datang-datang. Ruli ini mengancam korban menggunakan golok selain memagari rumahnya dengan tembok beton," ungkapnya.
Harap ada bantuan
Melinda beserta keluarga besarnya pun berharap ada bantuan dari pihak Pemkot Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yasin.
Baca: Mediasi Buntu, Wali Kota Tangerang Instruksikan Tembok Beton yang Halangi Rumah Warga Dibongkar
Baca: 2 Orang Diduga Tertimbun Tiang Beton di Kantor Gubernur Sulbar, Petugas Kerahkan Alat Berat
Yasin menceritakan mengenai ikhwal kejadian ini.
"Awalnya itu keluarga besar di sini atas nama Pak Munir membeli lahan dari orang tua Ruli," ujar Yasin.
Kejadian itu berlangsung pada lima tahun silam.
Munir pun sudah meninggal dan mewarisi ke anak-anaknya lahan tersebut.
"Namun, Ruli mengklaim bahwa sebagian lahan di depan rumah keluarga Munir adalah miliknya," ucapnya.
Lalu Ruli membangun pagar beton di rumah yang kini ditempati oleh Melinda.
Bahkan beton setinggi dua meter ini dipagari kawat.
Sehingga tidak ada akses jalan.
Melinda beserta sekeluarga pun terkurung di dalamnya.
"Jadi kalau mau keluar harus manjat. Kami sudah meminta mediasi kepada Ruli, tapi tidak ada tanggapan. Kami meminta dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang membantu dalam persoalan ini," kata Yasin.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mediasi Dua Pemilik Lahan Buntu,Wali Kota Arief Perintahkan Satpol PP Bongkar Pagar Beton di Ciledug