Wali Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Pagar Beton yang Halangi Akses Jalan Warga di Ciledug

Halangi akses jalan warga, Wali Kota Tangerang minta Satpol PP bongkar pagar dinding beton yang kelilingi rumah warga di Ciledug.


zoom-inlihat foto
Potret-warga-Jalan-Akasia-Nomor-1.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Potret warga Jalan Akasia Nomor 1 RT 04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang harus memanjat tembok beton setinggi dua meter untuk keluar masuk rumahnya di kawasan Tajur, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sengketa lahan yang terjadi pada warga Ciledug akhirnya terdengar sampai Wali Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun langsung memberintahkan pembongkaran tembok beton yang menutup akses jalan warga.

Sebelumnya, seorang pemilik tanah bernama Ruli membangun pagar beton yang menghalangi jalan beberapa warga.

Hal itu dilakukanya karena ia mengklaim lahan itu adalah miliknya.

Tak hanya sekedar membangun pagar beton, dinding itu juga dipasangi besi oleh Ruli.

Akibatnya, warga sekitar pun tak memiliki akses keluar masuk rumah yang mudah.

Mereka pun harus memanjat dinding setingi 2 meter itu.

Namun kini, pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang, pada Senin (15/3/2021).

Dinding yang dibangun di depan gedung milik Asep memaksa keluarganya keluar rumah menggunakan tangga dan kursi. Ada pun lokasi dinding serta gedung tersebut berada di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Dinding yang dibangun di depan gedung milik Asep memaksa keluarganya keluar rumah menggunakan tangga dan kursi. Ada pun lokasi dinding serta gedung tersebut berada di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.

Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.

Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.

Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.

Baca: Begini Dampak Rumah Warga Ditutup Tembok di Ciledug, Bocah Harus Menanjak, Anggota FItness Berkurang

Baca: Kesaksian Warga Ciledug yang Rumahnya Tertutup Pagar Beton dan Kawat, Susah untuk Manjat

Kesaksian warga

Seorang warga asal Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang bernama Melinda beri kesaksian soal rumahnya.

Diketahui, rumah Melinda ditutupi pagar beton setinggi lebih dari 2 menter.

Pagar itu pun dipasangi kawat besi di atasnya.

Menurut Melinda, pagar beton itu dibangun tepat di depan rumahnya.

Bahkan sang wanita itu mengaku jika tak ada jalan keluar untuk ia dan keluarganya.

"Susah lewat, makanya ditaruh bangku - bangku untuk naik," ujar Melinda saat dijumpai Warta Kota di Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (14/3/2021).

Melinda pun hanya bisa pasrah.

Pemasang pagar beton itu yakni Ruli yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.

Sehingga dibangunlah tembok setinggi dua meter lebih dan dipasangi kawat.

"Kasihan anak-anak masih kecil, kalau keluar harus manjat," ucapnya.

Lebih parah lagi jika turun hujan.

Kondisi licin dan dekat kabel listrik berada di atasnya.

"Badan pada lecet - lecet, jatuh juga. Kalau malam hari juga ngeri," kata Melinda tampak sedih

Diancam Golok

Sementara itu, Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa Melinda dan keluarga besarnya pernah diintimidasi.

Seperti diketahui, rumah Melinda yang berlokasi di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dipagar tembok beton.

keluarga Melinda sempat mendapat intimidasi dari Ruli, yang mengklaim bahwa itu merupakan lahan miliknya.

"Terkait kasus pengancaman," ujar Wisnu kepada Warta Kota, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, pihak keluarga korban telah melaporkan perihal ini kepada polisi.

Dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutupi akses Asep beserta keluarga yang tinggal menetap di gedung fitness di balik dinding tersebut. Lokasi dinding dan gedung fitness itu berada di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutupi akses Asep beserta keluarga yang tinggal menetap di gedung fitness di balik dinding tersebut. Lokasi dinding dan gedung fitness itu berada di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Dan saat ini polisi tengah menindak lanjuti laporan tersebut.

"Untuk laporan ke kepolisian sementara berproses," ucapnya.

Wisnu menyebut jajarannya sudah melakukan pemeriksaan.

Keterangan dari keluarga korban telah digali.

"Kemarin sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari pihak pelapor," kata Wisnu.

"Kami sudah mencoba meminta keterangan dari pihak Ruli ini, tapi tidak datang-datang. Ruli ini mengancam korban menggunakan golok selain memagari rumahnya dengan tembok beton," ungkapnya.

Harap ada bantuan

Melinda beserta keluarga besarnya pun berharap ada bantuan dari pihak Pemkot Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yasin.

Baca: Mediasi Buntu, Wali Kota Tangerang Instruksikan Tembok Beton yang Halangi Rumah Warga Dibongkar

Baca: 2 Orang Diduga Tertimbun Tiang Beton di Kantor Gubernur Sulbar, Petugas Kerahkan Alat Berat

Yasin menceritakan mengenai ikhwal kejadian ini.

"Awalnya itu keluarga besar di sini atas nama Pak Munir membeli lahan dari orang tua Ruli," ujar Yasin.

Kejadian itu berlangsung pada lima tahun silam.

Munir pun sudah meninggal dan mewarisi ke anak-anaknya lahan tersebut.

"Namun, Ruli mengklaim bahwa sebagian lahan di depan rumah keluarga Munir adalah miliknya," ucapnya.

Lalu Ruli membangun pagar beton di rumah yang kini ditempati oleh Melinda.

Bahkan beton setinggi dua meter ini dipagari kawat.

Sehingga tidak ada akses jalan.

Melinda beserta sekeluarga pun terkurung di dalamnya.

"Jadi kalau mau keluar harus manjat. Kami sudah meminta mediasi kepada Ruli, tapi tidak ada tanggapan. Kami meminta dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang membantu dalam persoalan ini," kata Yasin.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mediasi Dua Pemilik Lahan Buntu,Wali Kota Arief Perintahkan Satpol PP Bongkar Pagar Beton di Ciledug





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved