TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak menerbitkan pasal di aturan hukum agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langgeng dalam jabatannya.
Sebelumnya, Amien Rais baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara membahas penembakan laskar FPI, pada Selasa 9 Maret 2021.
Kini, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Baca: Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi saat Bahas Penembakan Laskar FPI
Baca: Jokowi Bersedia Temui Amien Rais, Fahri Hamzah Beri Pujian
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun," kata Amien.
Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan, presidan dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 lalu.
Wacana sejak 2019 Isu ini bergulir sejak akhir tahun 2019 tepatnya ketika ada wacana amendemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jokowi saat itu menilai, wacana tersebut melebar dari persoalan haluan negara.
Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca: Amien Rais Bertemu Jokowi di Istana, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Wacana sejak 2019
Isu ini bergulir sejak akhir tahun 2019 tepatnya ketika ada wacana amendemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jokowi saat itu menilai, wacana tersebut melebar dari persoalan haluan negara.
Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden jadi 3 Periode"