Kepada Presiden Jokowi, Amien Rais meminta ada penegakan Hukum kasus penembakan laskar FPI.
Pertemuan yang dilakukan pada pukul 10.10 WIB itu membahas enam laskar FPI yang meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek, ungkap TP3, telah terjadi pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD, Menko Polhukam, dalam keterangan pers virtual mengatakan dirinya bersama Menteri Sekretaris Negera mendampingi Presiden menerima tujuh orang anggota TP3.
"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Mahfud.
Dilansir Kompas.com, selain Amien, tokoh yang juga bertemu dengan Presiden yaitu Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
Mahfud melanjutkan, inti pokok TP3 bertemu untuk menyampaikan terkait kematian enam orang laskar FPI.
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin ancamannya neraka jahanam," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit dengan pembicaraan sangat serius.
"Pertemuannya singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan"