TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komnas HAM sebut penembakan 6 laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat, ini alasannya.
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Taufan mengungkapkan, berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat saat tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," jelasnya dalam diskusi virtual di akun YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Komnas HAM hanya menemukan perintah dari aparat kepolisian untuk melakukan penguntitan.
"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya," papar Taufan.
Mengenai adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Taufan menjelaskan bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti penguat adanya tindakan pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, meski hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada didalam dua mobil tersebut, Taufan menduga isi dari dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.
"Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan, adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi," ungkap Taufan.
"Tapi kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencari itu, siapa yang ada didalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan Amien Rais beserta rombongannya pada Presiden Jokowi.
Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Amien Rais, yang memimpin rombongan TP3 mengatakan ancaman neraka jahanam bagi pelaku pembunuhan di hadapan Presiden Jokowi.
Amien Rais datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya, mendatangi Jokowi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek.
Amien Rais dan para tokoh itu mengatakan ada pelanggaran HAM berat terkait penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Mereka berpendapat hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM belum menunjukkan adanya kedailan hukum.
Kepada Presiden Jokowi, Amien Rais meminta ada penegakan Hukum kasus penembakan laskar FPI.
Pertemuan yang dilakukan pada pukul 10.10 WIB itu membahas enam laskar FPI yang meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek, ungkap TP3, telah terjadi pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD, Menko Polhukam, dalam keterangan pers virtual mengatakan dirinya bersama Menteri Sekretaris Negera mendampingi Presiden menerima tujuh orang anggota TP3.
"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Mahfud.
Dilansir Kompas.com, selain Amien, tokoh yang juga bertemu dengan Presiden yaitu Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
Mahfud melanjutkan, inti pokok TP3 bertemu untuk menyampaikan terkait kematian enam orang laskar FPI.
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin ancamannya neraka jahanam," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit dengan pembicaraan sangat serius.
"Pertemuannya singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan"