
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 6 tunjangan yang akan kamu peroleh jika kamu seorang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di luar tunjangan kinerja ( tukin).
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Mulai dari Tamtama hingga Jendral Per Bulan
Baca: Aprilia Manganang Dipastikan Berjenis Kelamin Laki-laki, Begini Nasib Kariernya di TNI AD
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Laksamana Muhammad Ali Dilantik Jokowi sebagai KSAL, Gantikan Yudo Margono |
![]() |
---|
Sosok Yudo Margono, Anak Petani yang Gantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI |
![]() |
---|
Laksamana Yudo Margono Resmi jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa |
![]() |
---|
Yudo Margono Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI |
![]() |
---|
Tolak Tawaran Jadi Tentara, Aremania Korban Tendangan Kungfu Oknum TNI Pilih Jadi Wirausahawan |
![]() |
---|