Namanya Disebut di Persidangan Korupsi Bansos, Cita Citata: Aku Nggak Tahu Apa-apa

Cita Citata mengaku tak tahunamanya disebut dalam persidangan sebagai penerima uang Rp 150 juta hasil korupsi bansos sebagai fee tampil di Labuan Bajo


zoom-inlihat foto
penyanyi-dangdut-cita-citata-hadir-dalam-sebuah-acara.jpg
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Cita Citata saat hadir dalam sebuah acara di gedung Trans, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2018).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menurutnya, uang Rp 14,7 miliar itu dipergunakan untuk banyak hal.

Di antara untuk diberikan ke Juliari P Batubara, hingga membayar penyanyi dangdut.

Ternyata, nama penyanyi dangdut yang disebutkan oleh Joko Santoso yakni Cita Citata, yang mendapat yang fee sebesar Rp 150 Juta.

Uang tersebut diberikan kepada Cita Citata untuk membayarkan penampilan sang penyanyi dangdut di Labuan Bajo.

Diketahui, Cita Citata akan diundang untuk tampil dalam rapat yang diadakan oleh para pejabat Kemensos.

Namun setelah namanya disebutkan, Cita Citata mengaku tak tahun menahu soal fee korupsi bansos itu.

Dirinya pun kaget saat namanya disebut oleh Joko Santoso di persidangan kasus korupsi bandos Covid-19.

Saat dimintai keterangan, penyanyi dangdut itu mengaku tak tahu namanya disebut oleh sang pejabat di persidangan.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Ha? Namaku dibawa? Nggak tahu, nggak tahu," kata Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).

Cita bahkan tak tahu jika uang yang digunakan untuk membayar penampilannya di Labuan Bajo saat itu adalah dana korupsi.

"Oh, tapi aku nggak tahu apa-apa," ucapnya.

Sebelumnya, pejabat PPK Joko Santoso membeberkan aliran dana RP 14,7 M yang didapat dari fee vendor bansos.

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko.

Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos yang disebutkan oleh Joko Santoso dalam persidangan pada Senin (8/3/2021).

Baca: Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos, Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta

Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Baca: Rincian Gaji dan Kekayaan Menteri Juliari yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Baca: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ungkap Uang Rp 150 Juta Disembunyikan Dalam Gitar dan Ruang Karaoke

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko. "Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cita Citata Kaget Namanya Disebut dalam Sidang Tipikor Dana Bansos Covid-19





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved