TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Menurutnya, uang Rp 14,7 miliar itu dipergunakan untuk banyak hal.
Di antara untuk diberikan ke Juliari P Batubara, hingga membayar penyanyi dangdut.
Ternyata, nama penyanyi dangdut yang disebutkan oleh Joko Santoso yakni Cita Citata, yang mendapat yang fee sebesar Rp 150 Juta.
Uang tersebut diberikan kepada Cita Citata untuk membayarkan penampilan sang penyanyi dangdut di Labuan Bajo.
Diketahui, Cita Citata akan diundang untuk tampil dalam rapat yang diadakan oleh para pejabat Kemensos.
Namun setelah namanya disebutkan, Cita Citata mengaku tak tahun menahu soal fee korupsi bansos itu.
Dirinya pun kaget saat namanya disebut oleh Joko Santoso di persidangan kasus korupsi bandos Covid-19.
Saat dimintai keterangan, penyanyi dangdut itu mengaku tak tahu namanya disebut oleh sang pejabat di persidangan.
"Ha? Namaku dibawa? Nggak tahu, nggak tahu," kata Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).
Cita bahkan tak tahu jika uang yang digunakan untuk membayar penampilannya di Labuan Bajo saat itu adalah dana korupsi.
"Oh, tapi aku nggak tahu apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, pejabat PPK Joko Santoso membeberkan aliran dana RP 14,7 M yang didapat dari fee vendor bansos.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko.
Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos yang disebutkan oleh Joko Santoso dalam persidangan pada Senin (8/3/2021).
Baca: Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos, Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta
8. Yogi tim bansos Rp 300 juta
9. Iskandar Rp 250 juta
10. Rizki Kemensos Rp 350 juta
11. Firman tim bansos Rp 250 juta
12. Reinhan Rp 70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
23. Pembayaran sapi Rp 100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
25. Sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta
Baca: Rincian Gaji dan Kekayaan Menteri Juliari yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Baca: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ungkap Uang Rp 150 Juta Disembunyikan Dalam Gitar dan Ruang Karaoke
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko. "Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cita Citata Kaget Namanya Disebut dalam Sidang Tipikor Dana Bansos Covid-19