TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah menjadi buronan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bansos, Menteri Sosial Juliari P Batubara terlihat di Gedung KPK.
Ia hadir tak lama setelah dikeluarkan ultimatum untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dugaan kasus suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada pukul 01.15 WIB, pada Minggu (6/12/2020).
Namun pada pukul 02.50 WIB atau selang 35 menit kemudian, Juliari langsung ditangkap petugas KPK.
Sontak kedatangan Juliari ke Gedung Merah Putih KPK yang tiba-tiba mengejutkan para jurnalis yang masih berada di sana.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.
Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Baca: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
Baca: Seret Mensos Juliari Batubara, Dua Tersangka Patok Bagian Rp 100 Ribu Per Paket Bantuan Covid-19
Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Mensos itu hanya melambaikan tangan saat menaiki tangga.
Ia pun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Tak hanya Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Setelah Edhy Prabowo, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Baca: Dari OTT Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lambaikan Tangan Saat Menuju Ruang Pemeriksaan KPK, Begini Kronologi Penangkapan Mensos Juliari