KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cita Citata Bantah Terima Uang Rp 150 Juta Saat Tampil di Acara Kemensos. dan di tribunjabar.id dengan judul Fee Dana Bansos Ada untuk Penyanyi Dangdut Cita Citata, Beli Sepeda Brompton Hingga HP Buat Pejabat
KOMENTAR