TRIBUNNEWSWIKI.COM - Duchess of Sussex, Meghan Markle akhirnya memenangkan gugatan yang ia layangkan pada media Mail on Sunday terkait penerbitan surat yang dituliskan untuk ayahnya Thomas Markle, Selasa (2/3/2021).
Dari gugatan 2 miliar dolar yang dilayangkan Meghan, Mail on Sunday diwajibkan membayar 625.000 dolar Amerika atau senilai Rp 8,9 miliar kepada istri Pangeran Harry tersebut.
Pada sidang virtual di London, hakim Mark Warby menolak permohonan banding yang diajukan oleh Mail on Sunday.
Menurut Warby, tidak ada kemungkinan nyata untuk pihak tergugat memenangkan gugatan tersebut.
Namun dia mengatakan penerbit Mail on Sunday dan MailOnline masih memiliki hak untuk memperbarui permohonan hakim Pengadilan Banding.
Pengacara Asosiasi Surat Kabar Inggris yang mewakili Mail on Sunday dan MailOnline mengatakan kliennya tetap akan mengajukan banding ke pengadilan.
Baca: Meghan Markle
Baca: Anggap Sikap Putrinya Tak Pantas, Thomas Markle Kesal dengan Meghan-Harry: Itu Penghinaan bagi Ratu
Pada sidang yang digelar Selasa lalu, hakim Warby memberikan vonis bersalah terhadap kedua media tersebut atas pelanggaran privasi Meghan Markle terkait berita yang diterbitkan pada Februari 2019.
Saat itu, mereka menerbitkan lima berita yang menampilkan surat pribadi Meghan yang ditujukan untuk ayahnya, Thomas Markle terkait penikahannya dengan Pangeran Harry pada 20018 silam.

Dalam sidang tersebut juga dibeberkan berbagai kerugian yang dialami Meghan, termasuk kerusakan, biaya hukum dan kerugian immateril yang dialami ibunda Archie tersebut.
Selain pelanggaran privasi, tindakan Mail On Sunday dan MailOnline tersebut juga melanggar undang-undang hak cipta.
-
Sejumlah Fakta All England 2021, dari Rekor Baru hingga Kontroversi yang Muncul
-
Harry Kane
-
Harry dan Meghan Pakai Kata 'Royal' untuk Situs Web, Pangeran William Anggap Keduanya Menghina
-
Kolom Komentar Akun Instagram 'BWF' Ramai Diserang Netizen Indonesia
-
Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Dubes untuk Inggris Protes: Hentikan Sementara