"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.
Kini, JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol: Korban Bertambah, Pelaku Mengaku Wakil Dewa"
KOMENTAR