Korban Pelecehan Seksual di Ancol Ada 4 Orang, Modus Diajak Mandi Bersama Agar Jadi Suci

Korban pelecehan seksual oleh bos perusahaan di Ancol bertambah 2 orang. Akan tetapi, dua korban lainnya enggan melaporkan kasus tersebut.


zoom-inlihat foto
sexual-abusee.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual.


"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.

Kini, JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol: Korban Bertambah, Pelaku Mengaku Wakil Dewa"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved