6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi Resmi Jadi Tersangka, Polri Disebut Tak Ikuti Undang-undang

Tim advokasi laskar FPI angkat bicara, sebut proses hukum akan percuma karena yang bersangkutan sudah meninggal


zoom-inlihat foto
adegan-penggeledahan-para-rekonstruksi-kasus-penembakan-enam-anggota-fpi.jpg
KOMPAS.COM/FARIDA
ILUSTRASI - Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bareskirm Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/3/2021).

Andi menyebut pelimpahan berkas dimaksudkan untuk mengkaji kasus.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Tim Advokasi Angkat Bicara

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Viral Foto Polisi Sita Perahu Karet Milik FPI saat Evakuasi Banjir, Begini Klarifikasinya

Baca: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri Hari Ini

Terkait hal ini, anggota tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, angkat bicara.

Menurutnya, polisi telah bertindak melampaaui undang-undang.

Dia merujuk pasal 77 KUHP, yang menyebut tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, aturan pasal 77 KUHP sudah jelas.

Karenanya dia berani menyebut apa yang dilakukan kepolisian tidak mengikuti aturan undang-undang.

"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.

"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.

Lagi pula, proses hukum akan percuma karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.

Komnas HAM sempat menyebut laskar FPI nikmati baku tembak

Apel persiapan pengamanan rekonstruksi kasus penembakan enam pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Mapolres Karawang, Minggu (13/12/2020) malam.
Apel persiapan pengamanan rekonstruksi kasus penembakan enam pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Mapolres Karawang, Minggu (13/12/2020) malam. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Komnas HAM membeberkan detail peristiwa baku tembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi, Senin (7/12/2021) silam.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan ada anggota Laskar FPI yang tertawa ketika bentrok sedang terjadi.

Informasi tersebut didapat dari voice note Laskar FPI.

Bahkan, menurut Taufan, laskar tampak menikmati pergulatan yang sedang terjadi.

“Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” kata Taufan dalam diskusi daring di akun Youtube Medcom.id Dikutip Kompas.tv, Minggu (17/1/2021).

Lalu, Taufan melanjutkan, baru setelah terjadi tembakan, ada laskar FPI yang menangis karena terkena tembakan tersebut.

Menurut dia, rekaman voice note selama 20 menit itu juga sudah didengarkan oleh ahli psikologi forensik independen, yang bahkan memiliki pengalaman bekerja dengan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kata Taufan, suasana psikologis laskar FPI para pengawal Rizieq Shihab itu tidak mencekam saat kejadian.

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Baca: Kepala PPATK Soal Pembekuan Rekening FPI: Aneh Kalau Bubar Tapi Uangnya Masih Beredar

Voice note menampakkan bahasa-bahasa bahwa mereka memang mau melakukan, kalau bahasa forensik psikologis istilahnya bertahan dan melawan, itu kesimpulan baseline-nya,” tuturnya.

Dari temuan Komnas HAM, eskalasi bentrokan mulai terjadi ketika mobil laskar FPI menunggu mobil yang ditumpangi polisi.

Padahal, kata Taufan, Rizieq dan rombongannya yang menjadi target operasi pembuntutan anggota Polda Metro Jaya telah menjauh dari petugas.

Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.

Namun, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.

Setelah mobil laskar FPI bertemu dengan mobil polisi, terjadi kejar-kejaran bahkan saling serempet, hingga berujung pada kontak tembak.

Insiden itu mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Sementara itu, empat anggota laskar lainnya masih hidup dan ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Baca: Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi

Akan tetapi, keempat laskar FPI itu pada akhirnya tewas dengan tembakan di dada. Polisi beralasan menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.

Penembakan yang terjadi di dalam mobil itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.

"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ucap Taufan.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Baca: Komnas HAM Janji Umumkan Hasil Kasus Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Pekan Depan

Baca: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD

Serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq Shihab yang dalam pemeriksaan tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kompas.tv dengan judul Komnas HAM Sebut Ada Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab yang Tertawa-Tawa Saat Bentrok dengan Polisi





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved