TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andi Mallarangeng komentari gugatan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, sebut sebaiknya dirikan partai baru bersama Moeldoko.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng memberi saran mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun yang dipecat karena diduga terlibat gerakan kudeta partai, untuk membentuk partai baru bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Terkait gugatan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu mengaku baru mengetahuinya.
Namun, ia mempersilakan Jhoni untuk meneruskan langkah hukum tersebut.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
"Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," sambungnya.
Seperti diketahui, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sementara Hinca merupakan tergugat III.
Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.