Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Kini Terancam Hukuman Mati

Dana bantuan untuk warga terdampak pandemi dikorupsi seorang kades di Sumatera Selatan. Ia terancam hukuman mati.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pengadilan-korupsi.jpg
Sutterstock
Ilustrasi korupsi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, Askari, diduga terlibat melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.

Dilansir Kompas.com, ironisnya, uang bantuan yang seharusnya diterima oleh warga terdampak pandemi itu, malah digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti, dalam sidang perdana, menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Pasal tersebut diantaranya Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, sibsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan jeratan pasal itu, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

 

ilustrasi kades korupsi dana bantuan pandemi
Ilustrasi Korupsi (KOMPAS/DIDIE SW))

 

Baca: Kerasukan, Seorang Gadis 9 Tahun Dihajar Dukun agar Setan Keluar, Nahas sang Anak Malah Tewas

Baca: Ayah Shireen Sungkar Didakwa Korupsi Atas Kasus Laporan Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp 694,9 Juta

Baca: Kalahkan Song Joong Ki, Pemain The Penthouse Kim So Yeon Jadi Aktor Drama Terbaik Maret 2021

Dana Bantuan yang Dikorupsi Rp 187,2 Juta

Sumar Heti menerangkan, total dana Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Modus terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Askari pria berumur 43 tahun itu, mengambil dana bantuan dari pemerintah melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Namun diketahui, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.

Sementara, alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga yang digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.

Baca: Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Resmi Diblokir Pemerintah karena Termasuk Aplikasi Ilegal

Baca: KLAIM Token Listrik Gratis Maret 2021, Hanya Bisa Daftar Pakai 2 Cara & Klaim WhatsApp Dihilangkan

Baca: Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironis, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati"

 

 




Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved