
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aplikasi Snack Video sudah tidak bisa dibuka lagi di Indonesia.
Kendati demikian, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa aplikasi ini sudah diblokir.
Pasalnya, pencarian 'kenapa Snack Video tidak bisa dibuka' trending di Google, pada Rabu (3/3/2020).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.
Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK.
Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Alasan Snack Video ilegal

Baca: Viral di TikTok, Pemilik Toko Panaskan Uang di Magic Com Agar Virus Corona Mati: Biar Sama-sama Aman
Baca: Apa itu Snack Video? Aplikasi yang Dijegal OJK karena Permainan Uang, Viral Muncul di Iklan YouTube
Diberitakan Tribun-Timur.com, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.
"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.