TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak syarat dan cara daftar kuota gratis dari Kemendikbud.
Kemendikbud kembali memberikan kuota gratis bagi masyarakat Indonesia.
Pemberian kuota gratis ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Lantas apa saja syarat yang diperlukan?
Lalu bagaimana cara daftarnya?
Dikutip dari Kompas.com, penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Mempunyai nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Mempunyai Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
Baca: Kuota Gratis Kembali Diberikan di Tahun 2021, Nadiem Sebut Akan Berlangsung Selama 3 Bulan ke Depan
Baca: Sekolah Bakal Dibuka Juli 2021, Nadiem Sebut Guru SD, PAUD, dan SLB Bakal Lebih Dulu Divaksin
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Mempunyai nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Mempunyai nomor ponsel aktif.