Fakta Kasus Pelecehan Karyawati di Ancol, Modus Ramal Nasib Lewat Sentuhan Badan, Kerap Bawa Keris

Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini menciduk pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati di sebuah perusahaan permodalan di kelurahan Ancol


zoom-inlihat foto
unit-ppa-satreskrim-polres-metro-jakarta-utara-menangkap-pelaku-pelecehan.jpg
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021)


Korban berinisial DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020.

Pada Agustus, ia diangkat sebagai sekretaris JH.

Setelah itu DF, beberapa kali mengalami pelecehan.

ilustrasi
ilustrasi (hellosehat)

Sementara EFS mengaku mengalami pelecehan ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.

DF memberanikan diri merekam percobaan pelecehan yang dilakukan oleh JH sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun

Pelaku beraksi dalam keadaan mabuk

JH telah mengakui perbuatannya. Ayah empat anak ini mengaku melecehkan korban dalam keadaan mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.

"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved